Sanksi Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Pencabulan terhadap Anak oleh Tenaga Pendidik dalam Pasal 82 (1) UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (b) UU No 12 Tahun 2022 Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Syifa Mega Khaerunisa Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Deden Najmudin Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Yayan Muhammad Royani Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30762/realita.v23i2.574

Keywords:

Sanksi Pidana, Kekerasan Seksual, Pencabulan Anak, Tenaga Pendidik, Hukum Pidana Islam

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai pendidikan dan hak anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara mendalam penerapan sanksi pidana terhadap tenaga pendidik yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak, ditinjau dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia serta dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dalam hukum positif, sanksi diatur dalam Pasal 82 (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 15 (1) huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022, yang memberikan pemberatan sanksi kepada tenaga pendidik. Dalam hukum Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan ketentuan hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan moral dan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama menekankan perlindungan terhadap anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, terutama bila dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afdhaliyah, N., Ismansyah, I., & Sabri, F. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pencabulan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 109–128.

Alauw, F. C. (2023). Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Pencabulan Anak Oleh Pendidik (Studi Putusan No. 203/Pid. Sus/2021/PN SDA). Universitas Bhayangkara Surabaya.

Ansori, Y. Z., Budiman, I. A., & Nahdi, D. S. (2019). Islam dan Pendidikan Multikultural. Jurnal Cakrawala Pendas, 5(2), 457634.

Azizah, N. A. N. (2024). Peran LSM dalam Mendukung Anak-Anak Korban Kekerasan. Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 9(1), 1–10.

Darsi, D., & Husairi, H. (2018). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 16(2), 60. https://doi.org/10.32694/010500

Djamil, N. (2017). Anak Bukan untuk dihukum. Sinar Grafika.

Djazuli, H. A. (2000). Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam. RajaGrafindo Persada.

Fauziah, S. U. (2023). Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 37–48.

Gunawan, H. (2017). Kitab Undang-Undang Fikih Jinayah (KUFJ). Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 3(2), 141–154.

Hidayat, A. (2021). Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33.

Ismail, H. M., Yustrisia, L., & Zulfiko, R. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Sumbang12 Law Journal, 1(2), 183–190.

Kurniati, Y., & Dafit, F. (2024). Peran Guru Dalam Membina Karakter Peduli Lingkungan Siswa Di Sekolah Dasar. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 9(1), 163–173.

Nassaruddin, E. H. (2016). Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.

Nisa, K., & Ramadani, R. (2024). Pencabulan terhadap Anak dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Manambin Kecamatan Kotanopan): Child Abuse in Review of Islamic Criminal Law and Law Number 35 of 2014 (Case Study in Manambin Village, Kotanopan District). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(2), 292–308.

Nurhakim, A. (2023). Ancaman bagi Pelaku Pencabulan dalam Hadits. Retrieved from Nu Online website: https://islam.nu.or.id/syariah/ancaman-bagi-pelaku-pencabulan-dalam-hadits-4w2Gk

Padang, A. T., & Gunawan, M. S. (2023). Hak Anak dalam Konstitusi di Indonesia. JURNAL AL TASYRI’IYYAH, 87–108.

Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Blb.

Sunggono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum.

Syarbaini, A. (2018). Teori Ta’zῑr dalam Hukum Pidana Islam. Jurnal Ius Civile : Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, no. 2, 9–10.

Syarbaini, A. (2023). Konsep Ta’zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 17(2), 37–48. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v17i2.167

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. , Pub. L. No. 12.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. , Pub. L. No. 17.

Vichi Novalia, Laudza Hulwatun Azizah, Novinda Al-Islami, & Surya Sukti. (2024). Ta’zir Dalam Pidana Islam: Aspek Non Material. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 225–234. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.222

Wardana, A. M. A., Jumadi, J., & Nurjannah, S. T. (2019). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Dan Tipu Muslihat Terhadap Anak.(Studi Putusan No. 74/Pid. Sus/2018/PN. MRS). Alauddin Law Development Journal, 1(2).

Wibowo, Y. T., & Septiningsih, I. (2023). Analisis Keterkaitan Kekerasan Dengan Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Jurnal Verstek Universitas Sebelas Maret, 2.

Wulandari, T., Sari, D. P., & Nasution, A. R. (2024). Deskripsi Mendalam untuk Memastikan Keteralihan Temuan Penelitian Kualitatif. Jurnal Literasiologi, 11(2).

Downloads

Published

2025-09-21

How to Cite

Khaerunisa, S. M., Najmudin, D., & Royani, Y. M. (2025). Sanksi Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Pencabulan terhadap Anak oleh Tenaga Pendidik dalam Pasal 82 (1) UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (b) UU No 12 Tahun 2022 Perspektif Hukum Pidana Islam. Realita: Jurnal Penelitian Dan Kebudayaan Islam, 23(2), 293–310. https://doi.org/10.30762/realita.v23i2.574